Pages

Jumat, 29 April 2016

TUGAS 2 ETIKA & PROFESSIONALISME : PROPOSAL UBER

PROPOSAL KEGIATAN

UBER

I. Latar Belakang
Ojek adalah hal yang sangat dipentingkan di saat ini. Setiap diri terikat dengan berbagai bentuk ikatan dan hubungan, diantaranya hubungan emosional, sosial, ekonomi dan hubungan kemanusiaan lainnya. Maka demi mencapai kebutuhan tersebut adalah fitrah untuk selalu berusaha berbuat baik terhadap sesamanya.
Sama halnya dengan TIM UBER, yang membuat aplikasi ini dengan keseriusan yang sungguh-sungguh
II. Tujuan
Dalam rangka seminar pengembangan aplikasi UBER tentu saja memiliki tujuan, tujuannya seperti berikut :
    1. Untuk mempermudah penumpang menghubungi driver
    2. Untuk mempermudah penumpang jika merasa tidak puas atau komplen
III. Kegiatan
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSNAAN
Acara seminar akan kami laksanakan pada :
Hari                 : Jumat
Tanggal           : 29 April 2016
Waktu             : 09.00 s/d selesai
Tempat            : Jakarta Convention Centre, Senayan
SUSUNAN ACARA
Terlampir.
SUSUNAN PANITIA
Terlampir.
IV. ANGGARAN
Terlampir.
V. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Ketua Pelaksana
________________________
Jakarta, 21 April 2016
Sekretaris
_________________________


Mengetahui,
Manajer Uber
______________________

Jumat, 01 April 2016

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etikapada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etikaini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunism.
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.    Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.    Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.    Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.    Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.    Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.    Suatu teknik intelektual
3.    Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.    Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.    Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.    Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.    Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.    Pengakuan sebagai profesi
9.    Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1.    Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.    Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.    Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.    Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.    Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.    Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

7 Strategi menjadi seorang yang profesional:

1. Kembangkan keahlian (Expert)
Untuk menjadi seorang yang profesional tidak cukup hanya lewat pendidikan formal, diperlukan lebih dari sekedar gelar akademis. Kita perlu melalui proses pembelajaran dan pengembangan diri yang terus menerus. Kita harus menggali potensi dan kemampuan kita dan terus dikembangkan sampai kita menjadi ahli. Fokus pada kekuatan kita dan bukan pada kelemahan kita, lakukan eksplorasi (organisasi sebagai sarana), sadari setiap kita punya keunikan dan kekhususan jadi kita perlu inves waktu untuk mengembangkannya. Hal ini butuh ketekunan, usaha, kerja keras, kemauan yang kuat dan inisiatif. Terus tingkatkan pemahaman kita lewat seminar, buku, audio, latihan.

2. Mahir membangun hubungan (Relationship)
Kemampuan kita membangun hubungan (bersosialisasi) dengan orang lain sangat menentukan keberhasilan kita dalam kehidupan. Ini berlaku dalam setiap aspek kehidupan seperti: pergaulan, organisasi, dunia usaha, pekerjaan, keluarga.
Makanya tidak heran sejumlah studi ilmiah menyimpulkan 85% kunci sukses ditentukan bukan dari keahlian/keterampilan teknis melainkan kemahiran dalam menjalin hubungan baik dengan orang lain. Bila anda ingin menjadi seorang yang profesional dalam hidup ini, apapun tujuan dan bidang yang anda pilih, anda harus belajar membina hubungan yang baik dengan orang banyak dari berbagai kalangan.
Karena masyarakat mungkin masih bisa menerima orang yang tidak punya keahlian khusus tapi mereka sulit menerima orang yang tidak bisa berhubungan baik dengan orang lain.
3. Tingkatkan kemampuan berkomunikasi (Communicator)
Seberapa jauh dan dalamnya suatu hubungan dapat terjalin ditentukan oleh komunikasi. 90% penyebab hancurnya suatu hubungan pernikahan, pertemanan, organisasi, bisnis, diakibatkan komunikasi yang salah. Komunikasi yang baik harus bersifat dua arah. Seorang komunikator yang handal adalah seorang pendengar yang baik. Seorang yang profesional harus mampu mengkomunikasikan suatu hal dengan jelas dan tepat pada sasaran.

4. Hasilkan yang terbaik (Excellent)
Seorang profesional sejati akan selalu berusaha menghasilkan karya yang berkualitas tinggi dan kinerja yang maksimal. "Profesional don't do different thing, they do thing differently".
Untuk menjadi profesional kita harus terus mencoba memberikan dan mengerjakan lebih dari apa yang diharapkan. Waktu kita lakukan suatu kegiatan, project, kerjaan, tugas hasilkan yang terbaik. Jangan puas dengan rata-rata kejar hasil yang excellent. Lakukan yang terbaik hari ini untuk bayaran hari esok. Pikirkan selalu apa yang dapat saya lakukan untuk add value bukan apa yang saya bisa peroleh.
5. Berpenampilan menarik (Good Looking)
First impression is very important! Karena orang akan menilai kita 10 detik pertama apakah mereka bisa menerima kita atau tidak. Sama halnya kalau kita mau beli barang lihat packaging dulu, mau nonton film lihat preview dulu, mau masuk toko lihat dekor yang paling menarik.

6. Kehidupan yang seimbang (Balance of life)
Seorang profesional harus mampu atur prioritas dan menjalankan berbagai peran. Setiap kita mungkin memiliki banyak peran dalam hidup ini seperti: sebagai anak, ayah, anggota organisasi, ketua, sales, karyawan. Kita harus dapat berfungsi dengan benar sesuai dengan peran yang kita jalankan jangan sampai tercampur aduk. Hidup ini harus dijaga agar seimbang dalam berbagai aspek.

7. Memiliki nilai moral yang tinggi (Strong Value)
Untuk menjadi seorang yang profesional sejati kita harus memiliki nilai moral yang tinggi. Hal ini yang akan membedakan setiap kinerja, usaha, karya dan kegiatan yang kita lakukan dengan orang lain. Sementara orang lain kompromi, menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk mencapai tujuannya kita tetap berpegang pada prinsip yang benar.
Diluar sana ada begitu banyak cara-cara pintas dan penyimpangan yang terjadi, oleh karena itu kita harus mampu mempertahankan sikap profesionalisme.
Etika Bisnis Transportasi Berbasis Internet
Zaman semakin maju. Kemajuan zaman diiringi perkembangan teknologi yang semakin meningkat. Pada zaman dahulu banyak orang yang harus “menjemput bola” atau menghampiri sarana transportasi jika membutuhkan.
Kini mereka tinggal menekan layanan aplikasi online dan alat transportasi yang dipilih akan menghampiri. Banyak layanan transportasi umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) yang sekarang sedang menjamur.
Sebut saja Gojek, Say Taxi, Grab Bike, Uber Taxi, serta Grabcab yang akhir-akhir ini sedang menyedot banyak perhatian berbagai pihak. Uber Taxi dan Grabcab memunculkan banyak pertentangan di tengah banyak kemudahan yang ditawarkan.
Pertentangan ini sebenarnya timbul sejak lama dikarenakan banyak pengemudi taksi konvensional yang mengeluhkan pendapatan mereka berkurang semenjak diluncurkannya taksi model Uber dan Grabcab.
Pertentangan ini semakin memuncak pada Senin, 14 Maret 2016, dan Selasa, 22 Maret 2016, ketika ribuan pengemudi taksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka mendesak pemerintah menindak Uber dan Grabcab karena dinilai merugikan mereka.
Kerugian yang mereka klaim tersebut di antaranya disebabkan Uber dan Grabcab menggunakan kendaraan pribadi (berpelat nomor warna hitam) sehingga tidak dibebani pajak angkutan umum. Hal ini menimbukan kecemburuan sosial di kalangan pengemudi taksi berpelat kuning yang harus membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah.
Uber dan Grabcab juga dinilai belum memenuhi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum, seperti berbadan hukum dan kantor perwakilan perusahaan asing tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial di Indonesia.
Uber dan Grabcab belum memiliki badan hukum dan kantor pusat mereka berada di luar Indonesia. Oleh kalangan pengusaha dan pengemudi taksi konvensional mereka dinilai telah melanggar aturan. Hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sempat membuat wacana untuk memblokir aplikasi tersebut.
Masalah ini sebaiknya dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika dilihat dari kacamata etika bisnis, terdapat istilah utilitarian, hak, dan keadailan. Konsep utilitarianisme menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral paling dasar, yang menentukan suatu perbuatan dikatakan baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Menurut konsep utilitarianisme, bisnis etis apabila kegiatan yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada berbagai manfaat yang diperoleh terkait aplikasi Uber dan Grabcab tersebut.
Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini dapat memesan taksi dengan mudah hanya dengan sentuhan jari seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang memiliki smartphone dan terkoneksi dengan Internet dengan baik.
Model demikian ini jelas jauh lebih mudah dilakukan dibandingkan harus menunggu di pinggir jalan atau menelepon taksi. Menunggu taksi di pinggir jalan atau menelepon taksi jelas memerlukan waktu jauh lebih banyak.
Keuntungan berikutnya adalah Uber dan Grabcab menerapkan tarif yang lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Tarif yang ditawarkan kedua layanan transportasi berbasisonline tersebut ditetapkan per kilometer dan memberikan harga promosi untuk kilometer pertama.
Hak juga dapat dilibatkan dalam menilai kehadiran Grabcab dan Uber. Dalam buku Business Ethics yang ditulis Manuel G. Velasquez, hak diartikan sebagai alat ampuh yang memungkinkan individu memilih secara bebas untuk mewujudkan dan melindungi kepentingannya.
Tokoh yang mengembangkan teori etika, Immanuel Kant (1724-1804), menyebut setiap orang harus diperlakukan sebagai orang yang bebas sama seperti orang lain. Dalam hal ini pengemudi taksi konvensional yang berunjuk rasa menolak keberadaan layanan aplikasi taksi online bisa dianggap melarang hak orang lain karena menghilangkan hak orang lain untuk mencari nafkah.
Kontroversi juga dapat dilihat dari sudut pandang keadilan. Terdapat istilah dalam konsep keadilan, yaitu egalitarianisme. Konsep ini menyatakan setiap orang harus diberi pembagian yang adil dalam suatu kelompok terkait keuntungan dan kerugiannya.
Konsep ini secara tidak langsung ”menyentil” aplikasi Grabcab dan Uber karena mereka belum memiliki badan hukum, berpelat nomor warna hitam sehingga membayar pajak yang lebih rendah, dan kantor pusat mereka berada di luar Indonesia.


Aplikasi ini dinilai telah melanggar konsep keadilan. Mereka dinilai tidak adil terkait dengan pengemudi taksi konvensional karena para pengemudi taksi konvensional menggunakan mobil berpelat warna kuning sehingga mereka dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini pengelola layanan aplikasi transportasi tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengurus perizinan legalitasnya yang diwadahi dalam bentuk koperasi.
Perusahaan penyedia aplikasi Grabcab dan Uber juga menyatakan siap melaksanakan uji kir dan membayar pajak penghasilan setiap pengemudi. Salah satu caranya adalah setiap mobil akan dipasangi stiker sebagai penanda bahwa mereka telah legal sebagai angkutan umum dan membayar retribusi kepada pemerintah.
Beberapa hal tersebut merupakan langkah untuk menciptakan keadilan bagi pengemudi taksi konvensional maupun taksi berbasis aplikasi online. Layanan transportasi konvensional dan transportasi berbasis online saharusnya dapat melayani secara berdampingan karena keduanya sama-sama dibutuhkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kontroversi kehadiran layanan transportasi umum berbasis onlinetersebut sebaiknya dikaji dari berbagai sudut pandang sehingga solusi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak.
Pihak-pihak terkait tidak seharusnya menutup mata terhadap sebagian pihak yang merasa dirugikan sehingga tidak terjadi lagi konflik-konflik yang tidak perlu.
Pada akhirnya, semua layanan transportasi umum yang selaras dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman diharapkan mampu melayani masyarakat dengan aman, nyaman, dan ekonomis.


Sumber :
-           tinyurl.com/h89gfee
-           tinyurl.com/hcmv94u
-           tinyurl.com/jh9zffx
-           tinyurl.com/jembjmz

Selasa, 02 Februari 2016

Tugas Pertemuan 4 "Perkembangan Telematika"

Buatlah artikel/tulisan tentang pendapat anda dalam perkembangan telematika pada masa yang akan datang serta berikan pandangan dalam segi positif dan negatifnya?

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya.


Gambar dimana manusia dengan era robotik

Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.

Dampak Positif :
  • Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat. Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
  • Transparasi dalam Informasi. Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
  • Kemudahan dalam memperoleh data. Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Penghematan Waktu. Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.


Dampak Negative:
  • Adanya ancaman virus, hacker, penyadapan elektronik dan penipuan elektronik menyebabkan faktor keamanan menjadi masalah dari waktu ke waktu
  • Dengan makin terbukanya informasi memungkinkan pihak2 tidak berkepentingan dapat mengakses informasi yang bersifat terbatas atau rahasia.
  • Ledakan sistem komputer telah melahirkan ketergantungan terhadap informasi, yang disimpan ataupun yg dikomunikasikan dgn sistem tersebut.


SUMBER:


Telematika Dan Trend Perkembangan Di Masa Depan



Pengertian Telematika Serta Pemanfaatannya

          Telematika Merupakan Teknologi Komunikasi Jarak Jauh, Yang Menyampaikan Informasi Satu Arah, Maupun Timbal Balik, Dengan Sistem Digital. Pengertian Telematika Sendiri Lebih Mengacu Kepada Industri Yang Berhubungan Dengan Penggunakan Komputer Dalam Sistem Telekomunikasi. Yang Termasuk Dalam Telematika Ini Adalah Layanan Dial-Up Ke Internet Maupun Semua Jenis Jaringan Yang Didasarkan Pada Sistem Telekomunikasi Untuk Mengirimkan Data. Internet Sendiri Merupakan Salah Satu Contoh Telematika. Telematika Menunjuk Pada Hakikat Cyberspace Sebagai Suatu Sistem Elektronik Yang Lahir Dari Perkembangan Dan Konvergensi Telekominikasi, Media, Dan Informatika.
Para Praktisi Menyatakan Bahwa TELEMATICS Adalah Singkatan Dari TELECOMMUNICATION And INFORMATICS Sebagai Wujud Dari Perpaduan Konsep Computing And Communication. Istilah Telematics Juga Dikenal Sebagai “The New Hybrid Technology” Yang Lahir Karena Perkembangan Teknologi Digital. Perkembangan Ini Memicu Perkembangan Teknologi Telekomunikasi Dan Informatika Menjadi Semakin Terpadu Atau Populer Dengan Istilah Konvergensi.

1.1  Manfaat Telematika
Selaras Dengan Pengertian Telematika Sebagai Sarana Komuikasi Jarak Jauh, Maka Manfaat Dari Telematika Antara Lain :
1.   Penyampai Informasi. Telematika Digunakan Sebagai Penyampai Informasi Agar Orang Yang Melakukan Komunikasi Menjadi Lebih Berpengetahuan Dari Sebelumnya. Bertambahnya Pengetahuan Manusia Akan Meningkatan Keterampilan Hidup, Menambah Kecerdasan, Meningkatkan Kesadaran Dan Wawasan.

2.      Sarana Kontak Sosial Hidup Bermasyarakat. Interaksi Sosial Menimbulkan Kebersamaan, Keakraban, Dan Kesatuan Yang Akan Melahirkan Kerjasama. Telematika Menjadi Penghubung Diantara Peserta Kerjasama Tersebut, Walaupun Mereka Tersebar Dimana-Mana. Telematika Menjembatani Proses Interaksi Sosial Dan Kerjasama Sehingga Menghasilkan Jasa Yang Memiliki Nilai Tambah Dibanding Hasil Perseorangan.

2.      Perkembangan Telematika Dalam Teknologi Informasi Dan Penerapan Nyata Penggunaanya
Di Zamam Pra-Sejarah, Manusia Mengkomunikasikan Pikiran, Pengetahuan, Dan Gagasannya Ke Lingkungan Sosialnya Secara Verbal. Dan Dalam Beberapa Kasus, Dengan Menggunakan Simbol-Simbol Material Berupa Ukiran Pada Batu, Dinding Gua, Dan Lain Sebagainya. Komunikasi Tertulis Yang Mula-Mula Dikembangkan Memungkinkan Informasi Untuk Disimpan Dan Dibaca Oleh Orang-Orang Lain Di Waktu-Waktu Kemudian. Penyimpanan Dan Pengalihan Informasi Melalui Teknologi Umumnya Berlangsung Secara Lamban, Mahal Dan Membutuhkan Banyak Tenaga.
Dengan Ditemukannya Teknologi Cetak (Printing Technology), Informasi Dapat Dialihkan Ke Lebih Banyak Orang, Di Wilayah Yang Lebih Luas Dan Dengan Biaya Yang Lebih Murah. Di Peralihan Milenium Sekarang Ini, Perkembangan Media Elektronik, Mencakup Radio, Televisi Dan Telepon Telah Memungkinkan Penurunan Waktu Pengalihan Informasi Secara Dramatik.


2.1  Contoh Nyata Penggunaan Telekomunikasi
          Telekomunikasi Mempunyai Pengertian Sebagai Teknik Pengiriman Pesan, Dari Suatu Tempat Ke Tempat Lain, Dan Biasanya Berlangsung Secara Dua Arah. ‘Telekomunikasi’ Mencakup Semua Bentuk Komunikasi Jarak Jauh, Termasuk Radio, Telegraf/Telex, Televisi, Telepon, Fax, Dan Komunikasi Data Melalui Jaringan Komputer. Sedangkan Pengertian Informatika Mencakup Struktur, Sifat, Dan Interaksi Dari Beberapa Sistem Yang Dipakai Untuk Mengumpulkan Data, Memproses Dan Menyimpan Hasil Pemrosesan Data, Serta Menampilkannya Dalam Bentuk Informasi.

*  E-Government
          Admnistrasi Pemerintahan Secara Elektronik. Adalah Penggunaan Teknologi Informasi Yang Dapat Meningkatkan Hubungan Antara Pemerintah Dan Pihak-Pihak Lain. Salah Satu Contoh Penerapan Telematika Pada E-Goverment Di Indonesia Adalah E-KTP Yang Saat Ini Sedang Dilaksanakan Di Berbagai Wilayah Di Indonesia,Walaupun Dalam Pelaksanaannya Mengalami Berbagai Macam Kendala Namun Itu Merupakan Peningkatan Teknologi Di Indonesia
.
*  E-Commerce
         Transaksi Jual Beli Secara Elektronik. Merupakan Suatu Proses Pembelian, Penjualan, Mentransfer, Atau Pertukaran Produk, Jasa, Atau Informasi Melalui Jaringan Komputer Termasuk Internet.

*  E-Learning
          Pendidikan Terbuka Dengan Metode Jarak Jauh. Merupakan Contoh Dari Berkembangnya Dunia Pendidikan Dari Cara Konvensional (Tatap Muka Di Kelas) Ke Cara Yang Lebih Terbuka Melalui Internet. Hal Ini Dapat Terjadi Karena Adanya Teknologi Telematika Yang Dapat Menghubungkan Pengajar Dengan Muridnya.
          Semua Itu Mungkin Telematika Berbasis Web, Sedangkan Diluar Itu Masih Banyak Lagi, Seperti GPS (Global Positioning System), Kompas Digital, Sistem Navigasi Dan Lain Sebagainya. Mengingat Besarnya Penggunaan Telematika Dalam Berbagai Bidang, Maka Akan Banyak Memberikan Dampak Luas Bagi Masyarakat Umum, Khususnya Dalam Effisiensi Waktu Produktif, Pemerataan Distribusi, Menyuguhkan Banyak Pilihan Telematika Dan Sebagainya. Jadi, Dapat Disimpulkan Bahwa Tanpa Disadari Telematika Sebenarnya Telah Hidup Dalam Kegiatan Sehari-Hari Masyarakat Banyak Apa Lagi Jika Mengingat Semakin Pesatnya Perkembangan Teknologi, Maka Dampak Dari Telematika Ini Akan Semakin Besar Pula.

3.      Arah Perkembangan Telematika Di Masa Yang Akan Datang
Telematika Saat Ini Juga Makin Terus Berkembang. Teknologi Semakin Canggih Dan Penggunanya Juga Semakin Ahli Dalam Memanfaatkan Perkembangan Yang Terjadi. Prospek Ke Masa Depan, Telematika Di Indonesia Memiliki Potensi Yang Tinggi, Baik Itu Untuk Kemajuan Bangsa, Maupun Pemberdayaan Sumber Daya Manusianya. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Juga Tidak Akan Kalah Dengan Perkembangan TIK Saat Ini. Perangkat Komputasi Berskala Terabyte, Penggunaan Multicore Processor, Penggunaan Memory Dengan Multi Slot Serta Peningkatan Kapasitas Harddisk Multi Terabyte Akan Banyak Bermunculan Dengan Harga Yang Masuk Akal. Komputasi Berskala Terabyte Ini Juga Didukung Dengan AksesWireless Dan Wireline Dengan Akses Bandwidth Yang Mencapai Terabyte Juga. Hal Ini Berakibat Menumbuhkan Faktor Baru Dari Perkembangan Teknologi.
Antarmuka Pun Sudah Semakin Bersahabat, Lihat Saja Software Microsoft, Desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live Semua Berlomba Menampilkan Antarmuka Yang Terbaik Dan Lebih Bersahabat Dengan Kecepatan Akses Yang Semakin Tinggi. Hal Ini Ditunjang Oleh Search Engine Yang Semakin Cepat Mengumpulkan Informasi Yang Dibutuhkan Oleh Penggunannya.
Pada Akhirnya, Era Robotik Akan Segera Muncul. Segenap Mesin Dengan Kemampuan Adaptif Dan Kemampuan Belajar Yang Mandiri Sudah Banyak Dibuat Dalam Skala Industri Kecil Dan Menengah, Termasuk Di Tanah Air. Jadi, Dengan Adanya Teknologi Manusia Akan Terus Berkembang Sehingga Akan Ada Harapan-Harapan Tentang Masa Depan Yang Lebih Baik.

Sumber:


Minggu, 29 November 2015

Contoh Kasus Cyber Crime

Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:

·         Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
·         Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
·         Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
·         Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus dari cyber crime yang pernah terjadi:

1.      Kejahatan Kartu Kredit
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

2.      Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

3.      Penggelapan Uang di Bank
Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta melalui komputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

4.      Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down(terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut, “Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas, “kami sudah melaporkan semuanya ke KPU.Cyber crime sudah datang” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas, ”sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman di tahun 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi”.
Dari kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan kekacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis data forgeryhacking-crackingsabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik.

5.      Pornografi
Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, atau menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Sekitar pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenisillegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

6.      Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

7.      Penjudian Online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi.
Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Sumber:
http://harefa12.wordpress.com/2014/03/18/contoh-kasus-cybercrime/#more-346