Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi
kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang
menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan
melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan
teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses
yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang
pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan
tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan
cara yang tidak benar.
Berikut pengertian cyber
crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:
·
Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
·
Tavani memberikan
definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
·
Girasa mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.
·
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime
merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi
komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak
kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan
lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll.
Berikut ini adalah beberapa
contoh kasus dari cyber crime yang pernah terjadi:
1. Kejahatan Kartu
Kredit
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang
bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan
terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pribadi (against person).
2. Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di
situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
3. Penggelapan Uang
di Bank
Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta
melalui komputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
4. Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempat down(terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian
untuk mengatasi hal tersebut, “Cyber crime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional
KPU di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas, “kami sudah
melaporkan semuanya ke KPU.Cyber crime sudah datang” ujarnya.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali
diserang oleh peretas, ”sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata
Husni. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman di
tahun 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami
antisipasi”.
Dari kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara
di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
untuk melakukan kekacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari
Pemilu. Kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion,
atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang
hak milik.
5. Pornografi
Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, atau menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Sekitar pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang
diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS,
pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS
John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga
Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen
Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah
kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat
situs pornografi.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenisillegal
contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
6. Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.
Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk
menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun
kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya
diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga
domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas
perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik
merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan
mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
7. Penjudian Online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi.
Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100
ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku
bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi
menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974
pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber:
http://harefa12.wordpress.com/2014/03/18/contoh-kasus-cybercrime/#more-346